
Login www.pln.co.id untuk klaimtoken listrik gratis pada bulan Mei 2020. Selain melalui www.pln.co.id, pelanggan juga bisa klaimtoken listrik gratis dengan menghubungi viaWhatsApp di 08122 123 123. Pemberian token listrik gratis dari PLN ini sudah mulai berlaku sejak awal April 2020 kemarin.
Program dari PLN tersebut, akan diberikan selama 3 bulan bagi pelanggan prabayar golongan 450 VA dan golongan subsidi 900 VA. Yang terbaru,pemerintah juga memberikan bantuan berupa listrik gratis kepada masyarakat selama 6 bulan. PLN memberikan listrik gratis ini bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Listrik gratis ini dapat dinikmati masyarakat pada Minggu (3/5/2020) dan berlaku sampai 6 bulan. Bagi masyarakat yang berlangganan listrik melalui pascabayar, listrik gratis dapat langsung dinikmati dari Mei hingga Oktober 2020.
Sedangkan pelanggan prabayar, token listrik gratis diberikan sebesar pemakaian tertinggi dalam 3 bulanan terakhir. Hal ini diungkapkan PLN melalui akun Instagram @pln_id pada Jumat, 1 Mei 2020. Proses pemberian listrik gratis ini akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis terdata.
Nantinya, token yang sudah tersedia langsung bisa digunakan. PLNmemastikan pada Minggu (3/5/2020) kemarin, seluruh token sudah di generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya. 1. Buka Alamat kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan Stimulus Covid 19.
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar. 3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan. 1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122 123 123 , ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan. 3. Token gratis akan muncul. 4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
1. Anda bisa mengecek melalui struk pembayaran listrik 2. Lihat pada kolom Tarif/Daya 3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.
4. Sementara apabila di struk, kode Anda bertuliskan R1M, maka Anda tidak berhak mendapatkan keringanan. R1/450 VA (Gratis) R1T/450 VA (Gratis)
R1/900 VA (Diskon) R1T/900 VA (Diskon) R1M/900 VA (Kode Mampu)
R1MT/900 VA