Syarat Nikah Siri

swaberita.com  > Lifestyle >  Syarat Nikah Siri
| | 0 Comments
Nikah Siri

Nikah siri tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita, ya nikah siri ini sangat populer di kalangan masyarakat. Memang benar seseorang yang melakukan nikah siri tidak terdaftar secara sah di KUA dan kantor pemerintahan. Meski demikian, nikah siri hukumnya sah secara agama. Sebab pernikahan adalag suatu hal yang bersifat dan memiliki tujuan positif.

 

Kebetulan pada kesempatan kali ini kami akan mengulas artikel mengenai syarat nikah siri yang perlu anda ketahui. Mari simak ulasannya dibawah ini.

 

Apa Saja Syarat Nikah Siri?

 

Memenuhi lima rukun nikah

 

Salah satu syarat nikah siri adalah memenuhi lima rukun nikah. Ya pernikahan memang merupakan suatu yang sakral dan tidak bisa dilakukan secara sembarang. Beberapa rukyun nikah siri yang perlu anda ketahui diantaranya adanya mempelai wanita, mempelai pria, dua orang saksi, wali nikah dan mengucapkan ijab qabul.

 

Beberapa ketentuan tersebut memang harus dipenuhi agar pernikahan yang dilakukan diangap sah. Jika ada salah satu ketentuan yang masih tidak dipenuhi, maka pernikahannya menjadi tidak sah dan bisa terjerumus dalam perzinaan. Walaupun status pernikahannya nikah siri, ayah atau wali dari mempelai wanita harus ada dalam ijab qabul tersebut.

 

Pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mempelai wanita harus tetap mendapatkan izin dari ayah kandungnya. Apabila ayah dari si mempelai wanita sudah meninggal, maka saudara laki-laki dari ayah kandungnya bisa menggantikan posisinya ayahnya sebagai wali mempelai wanita.

 

Mempelai Pria Tidak Memiliki 4 Istri

 

Meski nikah siri tidak tercatat di pemerintahan dan KUA, namun pernikahan tersebut harus dilakukan secara resmi dengan sepengetahuan keluarga. Selain itu terdapat poin penting dan ketentuan yang harus terpenuhi sebelelum pernikahan tersebut terlaksana. Setidaknya mempelai pria yang ingin menikah siri tidak boleh memiliki istri 4.

 

Oleh sebab itu nikah siri yang sah adalah si mempelai wanita meminta restu dan izin terlebih dahulu kepada keluarganya. Terlebih lagi mempelai pria harus menyampaikan niatnya kepada istrinya jika ingin menikah lagi.

 

Untuk melakukan nikah siri, Anda bisa menggunakan jasa nikah siri yang dianggap sudah berpengalaman dan terpercaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *