
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berpotensi mundur dalam targetnya mengumpulkan dana simpanan peserta di Januari 2021. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto di seminar online Kamis (16/7/2020) menjelaskan, operasional BP Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, namun tidak serta merta program ini bisa berjalan begitu saja. "Sekarang kita masih punya pekerjaan rumah amanat bentuk dari peraturan presiden. Kemudian 10 amanat dalam bentuk peraturan menteri hingga tiga amanat dalam peraturan BP Tapera," jelas Eko.
Kondisi itu, Eko bilang BP Tapera memiliki potensi belum bisa beroperasi sesuai targetnya. Adapun berbagai peraturan pendukung itu diketahui tidak hanya dikeluarkan oleh satu pihak saja tetapi dari berbagai instansi pemerintah. Misalnya jika harus ada 10 peraturan menteri yang harus dikeluarkan, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri
Dalam Negeri, dan beberapa menteri lainnya harus ikut andil. "Kalau ini semua bisa selesai tahun ini maka sesuai target Tapera beroperasi. Tetapi kalau dasar operasional belum ada, maka tidak bisa dijalankan," urai Eko. Eko menambahkan tim perencana BP Tapera saat ini masih mengerjakan tiga tahap awal secara paralel sebelum masuk ke tahap keempat.
"Tahapan itu termasuk penyiapan pengalihan dana FLPP dan sebagainya. Itu sedang dikerjakan lima bulan ke depan," ujarnya. Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa pihaknya akan mengelola dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Di tahun yang sama juga dilakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera," kata Adi saat dikonfirmasi.
Selain itu, dana peserta eks Taperum PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif. Adi menyampaikan saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera. "Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan," terangnya.
Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja. Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal. Seperti diketahui, hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BP Tapera bertugas menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.